Please wait...
KORPRI.ID, JAKARTA – Sejak lama nama Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dikenal sebagai sekolah idaman lulusan sekolah lanjutan atas. Alasannya hanya satu, lulusannya tidak usah lagi memelototi kolom lowongan pekerjaan di suratkabar atau internet. Mereka langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau selangkah lagi berstatus pegawai negeri sipil begitu lulus kuliah. Hal tersebut diatur Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010.
“Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.
Berdasarkan peraturan tersebut lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (PKN STAN) sebagaimana lulusan sekolah kedinasan lainnya otomatis diangkat menjadi CPNS. Saat memberi sambutan pada wisuda lulusan PKN STAN tahun 2016 Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut mereka telah diberi kehormatan oleh negara sebagai calon aparatur sipil negara (ASN).
Secara historis menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hardiyanto lulusan sekolah itu memang langsung menjadi CPNS Kementerian Keuangan. Namun kini wilayah mereka meniti karir semakin meluas seiring terus meningkatnya kebutuhan kementerian dan lembaga untuk menyusun laporan keuangan yang baik.
“Terus terang masih banyak kementerian dan lembaga negara yang laporan keuangannya buruk karena tidak memiliki tenaga ahlinya,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Wahyu Dwi Atmaji saat berbincang dengan Korpri.id, Selasa (31/10/2017).
Jika ingin mengetahui berapa gaji yang bisa dibawa lulusan STAN di Kementerian Keuangan, laporan Tempo.co 8 September 2017 menyebutkan, gaji pokok terendah pegawai Kementerian Keuangan adalah Rp1.488.500 per bulan untuk PNS golongan IA dengan pengalaman kerja nol tahun. Sementara gaji pokok tertinggi adalah sebesar Rp5.620.300 per bulan yang bisa dikantongi oleh PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun.
Sedangkan gaji pokok awal pegawai bergolongan III dengan gelar S-1 saat pertama kali masuk paling rendah adalah Rp2.456.700 per bulan. Sementara gaji pokok awal pegawai golongan II dengan latar belakang pendidikan SMA atau diploma paling kecil Rp1.926.000 per bulan.
Lulusan STAN akan masuk pada golongan II atau III tergantung diploma yang diperolehnya apakah D1 atau DIV. Angka itu belum ditambah dengan remunerasi atau tunjangan lain yang akan diberikan sesuai kinerja mereka.
sumber: korpri.id