Please wait...
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. ⠀
Pada umumnya, spesialisasi Perpajakan PKN STAN serupa dengan jurusan ‘pajak’ lain yang ada di kampus lain (biasanya dibawa fakultas ekonomi). Tapi, bila dikampus lain lebih berfokus pada laporan keuangan perpajakan, PKN STAN mempersiapkan mahasiswanya untuk bisa menghitung pajak serta memungut/memotongnya juga. Ya, seperti kita tahu lulusan PKN STAN diharapkan siap bekerja di instansi pemerintahan, terutama Kementerian Keuangan. Mahasiswa/i Perpajakan yang telah lulus, sebagian besar akan ditempatkan di Kementerian Keuangan dibawah naungan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).⠀
Soal pelajarannya, karena sebagian besar mahasiswa/i spesialisasi Perpajakan PKN STAN nantinya akan bekerja sebagai pegawai DJP maka segala hal tetang perpajakan akan dikupas sebagai materi pelajarannya. Mata kuliahnya seperti undang-undang perpajakan, perhitungan tarif-tarif pajak serta teknis dari perhitungan hingga pemungutannya. Jadi siap-siap, selain akan menghafal, logika penalaran dalam menghitung pajak sangat dibutuhkan loh.⠀
Seperti sudah dijelaskan, bahwa sebagian besar mahasiswa Perpajakan akan ditempatkan di bawah DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Tapi tidak menutup kemungkinan juga ada lulusan spes perpajakan yang bekerja di perusahaan swasta (diluar Kemenkeu), itu dikarenakan banyak perusahaan besar yang membutuhkan tenaga ahli untuk menghitung dan mengurus perpajakan usahanya.