Please wait...
Pada tanggal 18 Oktober 2018 mendatang, akan dilaksanakan wisuda untuk lulusan PKN STAN 2018. WIsuda ini terdiri atas program DI dan DIII. Sebanyak 600 lulusan akan dikirimkan ke 26 kementrian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai permintaan instansi-instansi tersebut.
Menurut Sekjen Kementrian Keuangan Hadiyanto, 27 27 kementerian/lembaga dan 95 pemerintah daerah telah meminta para lulusan STAN. Selain itu penyebaran 600 lulusan STAN ke 26 kementerian/lembaga sesuai formasi yang telah masuk di Kementerian PAN-RB.
95 daerah yang telah mengajukan permintaan belum diakomodasi untuk saat ini, dikarenakan belum terdapat rincian keperluan untuk strata DI ataupun DIII. Belum terdapat juga rincian pendidikan yang dibutuhkan. Sehingga diperlukan rekonsoliasi dengan KemenPANRB juga pemda.
Hadiyanto menambahkan penyebaran 600 lulusan STAN ini juga dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL).
Diharapkan lulusan STAN ini yang di gembleng dengan pengetahuan perbendaharaan negara, pajak, keuangan negara bisa lebih membawa tata kelola di KL terutama bagaimana menyajikan Laporan Keuangan Kementerian Lemabaga (LKKL), terang Hadiyanto.
Berikut formasi penempatan lulusan STAN di 26 K/L:
- Kemenko Perekonomian 41 orang,
- Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 12 orang
- Kemenko Kemaritiman 7 orang
- Kementerian Dalam Negeri 30 orang
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 15 orang
- Kementerian Kesehatan 37 orang
- Kementerian Sosial 10 orang
- Kementerian Ketenagakerjaan 36 orang
- Kementerian Perindustrian 18 orang
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 34 orang
- Kementerian Perhubungan 37 orang
- Kementerian Komunikasi dan Informatika 52 orang
- Kementerian PDT dan Transmigrasi 24 orang
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas 15 orang
- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 15 orang
- Kementerian BUMN 20 orang
- Kementerian Pemuda dan Olahraga 10 orang
- BPK 27 orang, BPKP 67 orang
- Lemhanas 8 orang
- Komnas HAM 5 orang
- PPATK 16 orang
- BPPT 13 orang, Ombudsman 14 orang
- BNPT 15 orang dan Banwaslu 22 orang