Please wait...
Keberadaan Dirjen Pajak di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak atau DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Adapun tugas masing-masing di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak):
#1 Sekretariat Direktorat Jenderal
Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.
#2 Direktorat Peraturan Perpajakan I
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
#3 Direktorat Peraturan Perpajakan II
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
#4 Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.
#5 Direktorat Intelijin dan Penyidikan
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.
#6 Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
#7 Direktorat Keberatan dan Banding
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
#8 Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.
#9 Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.
#10 Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.
#11 Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.
Adapun beberapa fungsi Direktorat Jenderal Pajak:
1. Perumusan kebijakan di bidang perpajakan
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
sumber: finansialku