ENS Indonesia

Please wait...

Blog

UNCATEGORY

Wajib Tahu! Cara Daftar Sekolah Kedinasan Lewat Portal Sscndikdin

Published at 29 Sep 2018 11:14

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran bagi putra-putri Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan pada sekolah kedinasan dengan menyediakan sebanyak 13.677 kursi. Pendaftaran dibuka mulai 9 April hingga 30 April 2018 melalui portal sscndikdin.bkn.go.id

Nantinya, lulusan dari sekolah kedinasan pemerintah bisa memperoleh kesempatan lebih besar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sesuai dengan pengumuman nomor: 239/S.SM.01.00/2018, sebanyak delapan Kementerian/Lembaga (K/L), membuka penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni baru.

Kedelapan K/L tersebut, antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).

Bagi peserta yang berminat harus melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari delapan instansi atau lembaga pendidikan kedinasan.

Adapun persyaratan berkas dokumen dan tata cara pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2018, seperti dikutip dari laman sscndikdin.bkn.go.id, Selasa (10/4/2018), ialah sebagai berikut:

 

Persyaratan Berkas Dokumen:

Sebelum mendaftar ke sekolah kedinasan yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang akan dilamar.

 

Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2018: 

  1. Pelamar harus masuk ke portal SSCN Sekolah Kedinasan 2018
  2. Pilih menu Registrasi
  3. Pelamar mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

Catatan: Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi Sekolah Kedinasan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  1. Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan
  2. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCN Sekolah Kedinasan
  3. Pelamar Login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  4. Pelamar melengkapi biodata
  5. Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
  6. Pelamar memilih sekolah kedinasan
  7. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2018
  8. Pelamar melakukan log in ke portal sekolah kedinasan yang telah dipilih
  9. Pelamar melengkapi persyaratan sekolah kedinasan sesuai dengan persyaratan sekolah kedinasan yang dipilih
  10. Tim Verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan pelamar berdasarkan syarat pendaftaran
  11. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi, yaitu Tes CAT BKN dan tes lainnya

 

 

Sumber:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3441411/wajib-tahu-cara-daftar-sekolah-kedinasan-lewat-portal-sscndikdin

Related Article