Please wait...
Halo, Kawan ENS!
For your information!
Gaji dan tunjangan PNS 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Tapi, tapi, tapi… rencananya nanti peraturan gaji dan tunjangan PNS akan disusun ulang oleh pemerintah lho!
Penyusunan ulang ini masuk dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN). Skema gaji tersebut ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya. Kalau skema tunjangannya terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan aturan gaji dan tunjangan PNS yang baru akan berlaku jika semua instansi sudah melaksanakan:
(Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019)
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Eselon I:
Eselon II:
Eselon III ke bawah:
Pemerintah memberikan keistimewaan bagi PNS yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memberikan tunjangan khusus. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya yakni pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.