ENS Indonesia

Please wait...

Blog

ENS INFO

Simak Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2021!

Published at 08 Mar 2021 16:37

Halo, Kawan ENS!

 

For your information!

 

Gaji dan tunjangan PNS 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Tapi, tapi, tapi… rencananya nanti peraturan gaji dan tunjangan PNS akan disusun ulang oleh pemerintah lho!

 

Penyusunan ulang ini masuk dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN). Skema gaji tersebut  ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya. Kalau skema tunjangannya terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. 

 

Tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

 

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan aturan gaji dan tunjangan PNS yang baru akan berlaku jika semua instansi sudah melaksanakan:

  • Penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini,
  • Sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, dan 
  • Anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

 

 

CHECK DAFTAR GAJI DAN TUNJANGAN PNS 2021

(Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019)

 

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP). 

 

Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

 

Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

 

Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

 

Eselon III ke bawah:

  • Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rp28.914.875
  • Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - Rp27.914.000
  • Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - Rp21.567.900
  • Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.000
  • Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600
  • Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025
  • Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487
  • Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862
  • Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950
  • Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412
  • Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500
  • Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000
  • Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

 

Pemerintah memberikan keistimewaan bagi PNS yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memberikan tunjangan khusus. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya yakni pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

 

TUNJANGAN KINERJA PUNGGAWA APBN 2021

  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Rp960.000
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000
  • Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp1.380.000
  • Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp1.100.000
  • Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp540.000
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp2.025.000
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp960.000
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp540.000
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp360.000

 

Source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5385842/monggo-dicek-daftar-gaji--tunjangan-pns-2021/2 

Related Article